JENIS LAYANAN JASA
- Jasa Pembukuan
- Jasa Perpajakan
- Jasa Pendaftaran Merek Dagang (HAKI)
- Jasa TD PSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik)


JASA PEMBUKUAN
Laporan keuangan sangat penting dan bagian yang sangat diperlukan dalam bisnis. Kami menawarkan solusi pembukuan dengan biaya terjangkau tanpa harus mempekerjakan staf akuntansi. Kami mengerjakan pembukuan sampai menghasilkan laporan keuangan setiap bulan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Termasuk dalam laporan keuangan antara lain:
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan Laba Rugi & Penghasilan Komprehensif Lain
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas Laporan Keuangan

JASA PERPAJAKAN
Adalah kewajiban setiap Perusahaan untuk melaporkan kegiatan usahanya kepada Kantor Pajak dengan menggunakan laporan SPT Pajak setiap bulan dan setiap tahun. Kami menawarkan solusi dengan biaya terjangkau tanpa perlu mempekerjakan staf pajak. Kami menyelesaikan laporan pajak sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Termasuk dalam laporan pajak antara lain
- Laporan SPT Masa PPh (Pasal 4 Ayat 2, 21, 23, 25, 29)
- PPN (Jika PKP) setiap bulan
- Laporan SPT Pajak Tahunan 1771 (Induk & Lampiran-lampirannya termasuk Lampiran Khusus SPT Pajak Tahunan)
- serta Melaporkan ke Kantor Pajak tempat Perusahaan terdaftar.

JASA PENDAFTARAN MEREK DAGANG (HAKI)
Pemberian nama atau logo terhadap suatu barang, jasa, nama toko, nama usaha, nama perusahaan untuk dilindungi oleh hukum sehingga orang lain tidak bisa pakai. Contoh merek terkenal di Indonesia yaitu : Indomie, AQUA, Unilever, TOYOTA, RCTI, ADARO, NIKE, HERMES, COCA COLA, Teh Botol, Rinso, Samsung
Pendaftaran a.n. Perorangan
- KTP
- Nama Merek
- Gambar Merek (Logo)
Pendaftaran a.n. Perusahaan
- Akte Pendirian Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- KTP Direktur
- Nama Merek
- Gambar Merek (Logo)

JASA TD PSE
(TANDA DAFTAR PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK)
TD PSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah izin wajib bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk individu, instansi, dan badan usaha, untuk layanan publik atau non-publik, guna mengatur, mengawasi, melindungi pengguna, dan mematuhi regulasi sistem elektronik.
Persyaratan Dokumen
- NIB atau Izin Usaha
- Identitas penanggung jawab
- NPWP Perusahaan/ Perorangan
- Profil penyelenggara sistem elektronik
- Gambaran teknis dan prosedur bisnis
- Nama domain jika sistem elektronik berupa situs
- Sertifikat keamanan